
Kotawaringin News, Polres Katingan – Jajaran Kepolisian Polres Katingan, Polda Kalteng bersama pihak Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Katingan, memusnahkan sebanyak 22,51 gram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus sejak Juli hingga September 2020 baik oleh Satnarkoba maupun oleh Polsek jajaran.
Bertempat di loby Mapolres Katingan, Rabu (9/9/2020) siang, dilakukan pemusnahan oleh Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., didampingi Wagub selaku BNK Katingan Sunardi N.T. Litang.
Dikatakan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu ini dari empat kasus dengan lima orang tersangka dan sebanyak 32 paket sabu.
“Kami terus mendukung dengan pengungkapan kasus ini, dan jangan ada istilah takut terhadap para bandar,” pungkas Kapolres.
Kapolres juga berterimakasih kepada pihak BNK Katingan dan dukungan dari masyarakat Katingan dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Katingan.
Di tempat yang sama Wakil Bupati Katingan, juga sebagai Ketua BNK Katingan memberikan apresiasi dan penghargaan atas keberhasilan penanganan berbagai kasus narkoba di Katingan selama ini.
“Saya berharap Satnarkoba Polres Katingan tetap semangat, jangan takut serta pantang mundur dalam pemberantasan narkoba,” ucapnya.
Dirinya selaku Ketua BNK Katingan, selalu mendukung serta mensupport pihak polres Katingan khususnya jajaran Satres Nakoba dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Katingan.
“Kepada para bandar narkoba tolong hentikan peredaran narkotika ini, dan kami selalu memberantas peredaran narkoba bersama pihak Polres Katingan,” timpalnya.
Tampak hadir saat acara pemusnahan tersebut, perwakilan pihak Kejaksaan Negeri Kasongan dan Dinas Kesehatan Katingan. Usai dimusnahkan sabu di dalam air yang bercampur larutan pembersih lantai dilakukan penandatanganan berita acara baik para tersangka dan pihak kejasaan. (di/BH/K2)