Berlakukan PPKM Skala Mikro, Tiga Pilar di Tumbang Nusa Bentuk Posko Sigap Covid-19

[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Pulang Pisau – Pemerintah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro , ini akan menyasar pengendalian penyebaran Covid-19 hingga level terkecil di tingkat RT dan RW.

Menindaklanjuti hal tersebut Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama instansi terkait dan pemerintahan desa membentuk dan menyiapkan posko PPKM Berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan untuk mengawasi penyebaran Covid-19. Kamis (25/03/2021) Pagi.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Gendee, S.H., MA. mengatakan, Tujuan pembentukan PPKM Mikro adalah sebagai upaya untuk mengendalikan dan menekan kasus Covid-19 dilingkungan terkecil mulai tingkat RT/RW yang ada di desa atau kelurahan yang akan dibarengi dengan peningkatan Testing, Tracing dan Treatment dan sosialisasi aturannya kepada warga Masyarakat di Kecamatan Jabiren Raya.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan para Bhabinkamtibmas Serta Babinsa yang strukturnya terdiri dari berbagai unsur masyarakat mulai Kepala Desa atau lurah Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tomas, Toga, pendamping tenaga kesehatan, relawan dan karangtaruna.” Jelas Ipda Gendee. (Lynx)