
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Unit Reksrim Polsek Katingan Hilir beberapa bulan lalu berhasil menangkap seorang pelaku penipuan. Setelah melalui rangkaian penyidikan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Katingan.
Berdasarkan surat P-21 dari Kejari Katingan nomor : B-307 / Q.2.18/Euh.2/03/2021 tanggal 10 Maret 2021, kemarin unit reskrim melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkas perkara atas nama tersangka YO dalam perkara penipuan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Oleh karena berkas perkara sudah P-21 sesuai dengan ketentuan pasal 378 Jo 372 KUH Pidana, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untu dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk di proses ke Pengadilan”, jelas Kapolsek saat dikonfirmasi. Selasa (16/03/2021) Pagi
Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H., M.H juga membeberkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU dilakukan oleh Brigpol Yulian dan Brigpol Montasya selaku Banit Reskrim Polsek Katingan Hilir dan diterima oleh JPU Yayu Dewiati, S.H.
“Sebelum dilimpahkan kepada JPU, tersangka lebi dahulu kita periksakan ke puskesmas perihal kondisi kesehatannya dan kita swab untuk memastikan tersangka terbebas dari Covid-19 karena setelah Tahap II ini tersangka akan dititipkan ke rumah tahana. Pemeriksaan kesehatan itu sendiri merupakan SOP dalam kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti ”,tutur Kapolsek.(isn)







