Kotawaringin News, Polres Kotawaringin Timur – Sebagai upaya untuk mencegah praktek Pungutan Liar (Pungli) di Desa Sungai Paring, Bripka Budi Hartono memberikan sosialisasi.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Sungai Paring tersebut diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan Tokoh Agama Desa Sungai Paring Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, Selasa (10/11/2020) pagi.
Pada kesempatan ini, Budi mengungkapkan, jika semua bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh perangkat desa tidak dipungut biaya sama sekali.
“Hal ini tentu berlandaskan pada Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Dimana, pada peraturan itu disebutkan bahwa segala bentuk pelayanan pada tingkat desa tidak ada pungutan biaya sama sekali,” katanya.
Untuk itu, harap Budi, dengan diadakannya sosialisasi ini harus menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Mari kita dukung kebijakan pemerintah ini dalam memberantas Pungli disemua lini masyarakat,” pungkasnya.(dedy)