
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat menanyakan kepada kedua WNA asal China
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Dua WNA asal China pasca ditangkap pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, saat ini proses penanganan kasus tambang ilegal yang dilakukan oleh WNA asal China yaitu Yin Zhejun selaku koordinator penambangan emas dan Xiao Weiting yang merupakan karyawan operasional tambang di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Kamis, saat pers realis mengatakan saat ini penanganan kasus sudah memasuki tahap 2, sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, ucapnya Kamis (15/4/2021).
“Pada tanggal 13 April 2021 sudah dinyatakan P21 atau berkas bisa dinyatakan lengkap oleh Kejari Kobar bahkan hari ini Kasat Reskrim sudah melakukan tahap 2 secara virtual dengan pihak Kejari,” kata Kapolres AKBP Devy Firmansyah.
Kasat Reskim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani bahkan untuk membantu kelancaran penyidikan dua WNA asal China tersebut dibantu oleh seorang penerjemah yang sudah bersertifikat, terang Kapolres.
“Awal penyidikan kasus ini kami berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Mabes Polri dan Konsulat China.”
Ternyata pihak konsulat China menyatakan bila ada warga negara mereka yang berurusan hukum maka penanganan diserahkan ke aparat hukum negara setempat,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka menurut Kapolres dijerat dengan pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta, pungkasnya. (Yusbob)









