
Kotawaringin News, Lamandau – Penjagaan arus mudik di Jalan Trans Kalimantan antar Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat (Kalbar), diperketat. Pun demikian, banyak kendaraan yang putar balik karena para pengendara tidak mempunyai hasil rapid tes antigen sebagai sarat melintasi perbatasan.
Untuk diketahui, semua transportasi yang melewati pos perbatasan diwajibkan menunjukkan surat keterangan sehat (suket) hasil negatif rapid tes antigen, kecuali angkutan sembako.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kapolsek Delang Iptu Edy Jaya Purwanto mengatakan, melintasi perbatasan Kalteng-Kalbar harus mempunyai tes rapid antigen. Penyekatan larangan mudik lebaran dilakukan di jalur perbatasan, mengakibatkan tidak sedikit pengendara yang harus putar balik karena tak mengantongi surat tes rapid antigen.
“Sampai hari ini sudah 10 pengendara yang sudah kami suruh putar balik karena tidak memiliki tes rapid antigen, Terkecuali untuk angkutan barang khususnya seperti sembako yang masih bisa lewat, untuk mempertimbangkan ketersediaan pasokan sembako,” ujarnya saat di wawancarai melalui telepon, Sabtu 8 Mei 2021.
Edy menjelaskan, sampai hari ini, kondisi dalam pelaksanaan penyekatan jalur darat untuk larangan mudik masih stabil serta dalam keadaan tertib dan kondusif. Pun tidak terlihat ada kelonjakan pengendara. Di perbataskan ini terus dijaga oleh 13 anggota gabungan dari Polri, TNI, Sapol PP, BPBD Lamandau, dan Dinas Kesehatan Lamandau yang diwakili dari Puskesmas Delang.
“Biarpun terlihat sepi, semisalnya tiba-tiba ada kelonjakan pengendara sudah kita antisipasi,” ujarnya.
Edy mengingatkan, perbatasan ini cukup jauh dari kota terdekat, maka ada toleransi terhadap pelaku perjalanan. Bagi yang belum ada surat keterangan sehat dan bebas virus Covid-19, disiapkan pemeriksaan antigen. Karena itu, untuk mempermudah pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kesehatan tersebut, pos terpadu dibangun di depan puskesmas. (A/BH/K2)










