
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas, Polda Kalteng dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), mensosialisasikan Larangan Karhutla dengan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar. Minggu (25/10/2020) Pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan ini pihak Polsek Kapuas Murung mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.(wen)







