
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas – Untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) jajaran Polsek Kahut, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng terus menerus menyampaikan himbauan dan mengedukasi masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya, Rabu (31/3/2021) Siang.
Kapolsek Kahut Ipda AA Gede Raka S mengungkapkan, disamping melaksanakan penyampaian himbauan, Personil Polsek Kahut juga menyampaikan pesan pesan kepada masyarakat agar sesegera mungkin melaporkan kepada Polsek Kahut jika mengetahui kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan karena dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Dalam Undang-Undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.” jelas Kapolsek.
Selain itu, kegiatan sosialisasi cegah Karhutla ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil dan bahkan hilangnya nyawa manusia apalagi kebakaran tersebut tidak segera dikendalikan.
“Kepada masyarakat kita imbau juga agar jangan pernah melakukan pembakaran lahan dan hutan karena dapat dipidana dan menimbulkan kerugian yang sangat besar,” tutup Kapolsek. (krh38)










