
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Meskipun Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) sejak Agustus 2019 sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan operasional angkutan barang masuk dalam kota Pangkalan Bun, mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, namun masih ada saja pengemudi kendaraan berat yang bandel dan melanggar aturan tersebut.
Pemkab Kobar bersama dengan instansi terkait membatasi jam operasional angkutan berat. Hal ini disebabkan angkutan berat seperti truk tronton kerap menyebabkan kemacetan di jalan pada jam-jam sibuk.
“Seperti yang terjadi pada Rabu, (21/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Diponegoro dekat pemakaman Sekip masih saja ada yang melanggar aturan tersebut.”
Dilokasi tersebut, terlihat sebuah truk angkutan peti kemas melintas dengan santainya di ruas jalan tersebut dan kemudian berbelok ke arah Jalan Kawitan.
Padahal, waktu truk bermuatan lebih tersebut melintas, masih dalam jam pelarangan melintas kendaraan berbobot besar masuk dalam kota Pangkalan Bun.
Saat hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kobar Fitriyana Thamrin, ia mengatakan sebenarnya sudah sering melakukan sosialisasi dan himbauan terkait operasional kendaraan ekspedisi antar pulau saat melintas dalam kota Pangkalan Bun.
“Bentuk sosialisasi yang dilakukan berupa penekanan kepada setiap pengusaha transportir untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan dengan pemenuhan standar baik jalan kendaraan yang digunakan dan juga tidak melakukan pemuatan yang berlebih atau overload,” jelas Fitriyana.
Karena, menurut Fitriyana Thamrin, pengaturan jam operasional angkutan barang masuk dalam kota tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Bahkan Pemkab Kobar telah me uangkan aturan ini dalam SE Bupati Kobar No.550/840/Dishub-LLA tanggal 20 Agustus 2019 terkait pengaturan operasional angkutan barang di Pangkalan Bun,” jelasnya.
Menurut Fitriyana, dalam hal penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub Kobar akan bersinergi dengan Satlantas Polres Kobar sesuai dengan amanat UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 264, pasal 265, pasal 266.
“Namun para pengemudi angkutan barang tersebut biasanya memanfaatkan kelengahan petugas. Semoga kedepan usulan Diskominfo Kobar terkait pemasangan CCTV dan usulan Dishub Kobar terkait pemasangan Area Traffic Control System (ATCS) bisa dibantu secara bertahap sbg monitoring dan evaluasi (monev) lalu lintas dijalan secara digital denga sinergitas bersama forum lalu lintas Kobar,” Pungkasnya. (Yusbob)







