
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di pasar tradisional, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas membentuk program Pasar Tangguh.
Yakni Pasar Di Desa Handiwung Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng diresmikan sebagai pasar tangguh. Jumat (26/2/2021) pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, S.H mengatakan, sesuai dengan yang tertuang dalam empat fokus Kapolda Kalteng pada tahun 2021, salah satunya yaitu penanganan Covid-19. Sehingga program ini bertujuan untuk memberi edukasi, sosialisasi sekaligus memantau perilaku para pedagang di pasar tradisional dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam kegiatan tersebut anggota juga melaksanakan giat Operasi Yustisi Penegakan Protokol kesehatan dan pembagiam masker kepada masyarakat,” ujar Kapolsek.
Ia juga menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud keseriusan semua pihak dalam mengedalikan laju penyebaran Covid-19 di Kec. Pulau Petak.
“Kami jadikan pasar ini menjadi pasar percontohan bagi pasar lainnya untuk selanjutnya membentuk posko dan menjalankan Protokol Kesehatan, kami optimis pengendalian Covid-19 di Kec. Pulau Petak dapat berjalan lebih baik lagi,” pungkasnya.
Ia berharap dengan program Pasar Tangguh tersebut, perilaku para pedagang pasar tradisional di Kec. Kapuas Timur, bisa berubah dan mengikuti protokol kesehatan dengan baik dan tepat. Dan pasar tidak lagi menjadi klaster penyebaran baru terhadap Virus Covid-19. (Or)







