
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aiptu Bambang Hermawan dan dua anggota melaksanakan Patroli serta sosialisasi Karhutla kepada warga Desa Anjir Serapat Timur di Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Selasa (16/3/2021) pukul 10.00 WIB.
Anggota mengimbau agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan lagi, karena kabut asapnya dapat menyebabkan penyakit ISPA ( Infeksi Saluran Pernapasan) bagi orang banyak, Khususnya anak-anak bahkan bisa menyebabkan kematian karena penyakit tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, tidak lupa juga anggota menyampaikan mengenai ancaman hukuman bagi pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut.
“Pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan terhadap alam,” ucap Aiptu Bambang.
Ditambahkannya dalam imbauan tersebut bahwa mengimbau masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan tidak membuka lahan sembarangan karena dapat mengakibatkan banjir atau longsor setelah musim hujan datang,” pungkasnya. (Or)







