
Foto: Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo. (Yasir)
Kotawaringin News, Seruyan – Salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan adalah pengurus Koperasi Serba Usaha Danau Sejahtera (Kosudra) Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan harus hadir pada RDP kedua.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, keputusan dalam RDP bersama sejumlah masyarakat Desa Sembuluh I yang datang ke Gedung DPRD untuk meminta keadilan terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan pengurus Kosudra di wilayah setempat yakni, akan diselenggarakan RDP kedua pada minggu depan.
“Karena hari ini pengurus Kosudra Desa Sembuluh I tidak hadir tanpa kejelasan, maka telah disepakati bahwa minggu depan (Senin, 29/3) pihak DPRD akan bersurat ke pengurus Kosudra. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada jawaban, maka kami akan menjemput paksa,” katanya, Selasa (23/5).
Pada kesempatan yang sama Zuli Eko Prasetyo mengimbau, kepada Camat Danau Sembuluh untuk segera memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pengurus Kosudra Desa Sembuluh I terkait hasil RDP kali ini.
“Kami juga mengimbau kepada Pak Camat Danau Sembuluh harus menjelaskan dan memberikan pemahaman hasil RDP kali ini kepada pengurus Kosudra Desa Sembuluh I,” pungkasnya. (Ys)