
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menyambangi Kantor Desa Wono Agung, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (22/10/20).
Kunjungan bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan saber pungli kepada aparatur Desa Wono Agung kecamatan Maliku.
Bhabinkamtibmas desa Wono Agung Polsek Maliku Brigadir Septiawan menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada aparatur desa dan masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Maliku,” ujar Kapolsek Maliku Ipda Laaser. K, S.H mewakili Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, SH, SIK, MH.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.







