
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Selat Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng laksanakan kegiatan sosialisasi Karhutla. Senin (01/02/2021) pukul 09.00 WIB.
Anggota Polsek Selat Aiptu Surono melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan imbauan Karhutla dengan media Maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan Tentang Karhutla (Larangan Membakar Hutan dan Lahan)
Dalam kegiatannya Aiptu Surono menyampaikan pesan kamtibmas tentang maklumat Kapolda Kalteng perihal Sanksi dan Pidana membuka lahan dgn cara membakar, sesuai dgn Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014 dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003, dengan ancaman Pidana penjara 15 Tahun dan denda Rp.15 Milyar.
“Kami sarankan agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong dan jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat” ucap Surono
“Maksud dan tujuannya kami melaksanakan kegiatan ini untuk menyampaikan imbauan agar warga masyarakat paham dan mengerti sadar hukum dan mentaatinya” tambahnya
“Kami juga mengimbau, Stop dan cegah terhadap penyebaran wabah covid 19 dengan pola hidup sehat dan di harapkan warga selalu mematuhi Protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker saat beraktifitas keluar rumah” tutup Surono (ep)







