Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pasangan calon di Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng) 2020, Ben Ibrahim-Ujang Iskandar. MK menjabarkan alasannya menolak gugatan Ben-Ujang.
Ketua MK dalam sidang terbuka menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kotawaringin Barat yang juga Wakil Bupati Ahmadi Riansyah mengimbau agar seluruh pihak dapat menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Kalteng 2020.
“Apapun putusan MK, harus diterima oleh para pihak dengan jiwa yang besar,” ujar Ahmadi Riansyah kepada awak media, Kamis (18/2/2021).
Demikian pula kepada masing-masing pendukung, baik yang menang maupun yang kalah, harus sama-sama berjiwa besar menyikapi putusan MK.
Ahmadi Riansyah mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Tak ada lagi mekanisme hukum terkait sengketa hasil Pilkada setelah hakim MK mengetuk palu. Artinya, putusan MK ini adalah upaya terakhir menyelesaikan masalah Pilkada.
Ahmadi pun menyerukan rekonsiliasi di antara kedua kubu yang sudah selesai berkompetisi di Pilkada 2020 yang lalu.
“Setelah putusan MK, para pihak yang bersengketa ini, termasuk pendukung masing-masing, wajib melakukan rekonsiliasi.
Sebagai Kalteng yang berkah, kita wajib melihat ke depan dan melupakan konflik internal demi sebuah tujuan yang lebih besar, yakni kemajuan Kalteng” ujar Ahmadi Riansyah.
“Jangan kita saling menyimpan dendam serta permusuhan. Perbedaan kepentingan akan ada selamanya. Kita harus mampu mengelola hal itu secara elegan agar bermuara kepada maslahat, bukan kerusakan, apalagi kehancuran,” lanjut dia.
Mari bersama-sama hidup berdampingan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah itu sendiri, pungkas Ahmadi Riansyah. (yusbob)