
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng yang juga anggota DPR RI Agustiar Sabran mengatakan, pihaknya, tidak memberikan toleransi bagi perusahaan apa saja yang melakukan pelanggaran.
Hal itu disampaikan usai menghadiri sidang adat antara PT Sungai Rangit Sampoerna tbk dengan ahli waris di Rumah Betang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin, (27/09/2021) Pagi.
Dirinya bersama Ketua DAD Kobar yang juga Wakil Bupati Ahmadi Riansyah, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, dan Perwakilan Kodim Pangkalan Bun bersama masyarakat adat yang datang memberikan dukungan pada sidang tersebut.
“Ini memang sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan ketentuan yang berlaku .Sesuai dengan aspek hukum, keadilan, kenyataan di lapangan, lingkungan hidup kita, dan hak-hak masyarakat adat yang tinggal di sana,” kata Agustiar Sabran.
Sidang Adat ini untuk musyawarah dan mufakat guna mencari solusi terkait sengketa antara ahli waris dengan PT Sungai Rangit Sampoerna tbk sehingga ada titik temu dengan cara ke Arifan Lokal ini.
“Sidang Sarah Bahaik antara masyarakat dengan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro tbk ini terkait terjadinya penggusuran Makam Leluhur di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat dalam perselisihan ini dilakukan mufakat agar kedua belah bisa mendapatkan kesepakatan dan musyawarah artinya untuk berdamai.
Sidang Adat ini tidak seperti hukum positif,” kata Agustiar Sabran Ketua DAD Provinsi yang juga anggota DPR RI ini.
Menurut Agustus dalam sidang yang dibuka hari ini bertujuan membantu pemerintah, yang mana melalui tahapan tidak ada menyalahkan pihak yang terkait, namun ada win-win solution.
Kedepan nanti ke Arifan lokal ini kita serahkan ke daerah setempat jangan di tempatkan orang-orang yang salah nantinya. Hal ini merupakan warning bagi perusahaan.
Harapannya ke Arifan Lokal juga harkat dan martabat masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah terus terjaga, pungkas Agustiar Sabran. (Yusbob)







