
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Keberadaan penggerak motor listrik seperti skuter dan sepeda listrik di Kotawaringin Barat menjadi sorotan Dinas Perhubungan dan kepolisian.
Tingkat keamanan yang minim dan acap kali mengganggu pengguna jalan yang lain membuat transportasi listrik ini hanya boleh dipergunakan di jalur dan kawasan khusus.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan segera melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk aturan penggunaan jalur sepeda motor listrik.
Belakangan ini pengguna sepada listrik di Pangkalan Bun cukup meningkat. Bahkan pengguna sepeda motor listrik semakin banyak dijumpai digunalan di jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan Kobar Amir Hadi mengatakan soal sepeda motor listrik ini memang baru hangat diperbincangkan, terutama para pengguna sepeda motor listrik yang menggunakan jalan raya.
“Pengendara Sepeda listrik diatur pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun2020,” kata Amir Hadi Senin, (20/6/2022).
Dalam Permenhub tersebut mengatur soal jalur sepeda listrik. Pengguna sepeda motor listrik ini menggunakan jalur khusus. “Terkait masalah jalur khusus ini akan kami koordinadikan dengan semua instansi terkiat,” katanya.
Kalau soal dilarang juga tidak memberikan solusi yang tepat. Karena sepeda motor listrik ini sudah banyak digunakan masyatakat.
“Hanya saja pengguanya harus diawasi, terutama anak sekolah dan menggunakan jalan raya. Meskipun jalan raya di Pangkalan Bun tak seramai kota besar, tapi itu tetap. Membahayakan sehingga orang tua juga harus mengawasinya,” pungkasnya. (Yus)







