Terungkap, Ini Bukti Panggilan Mabes Polri kepada Pejabat Pemkab Kobar

banner 468x60

Tumarno

Kotawaringin News, Pangkalan Bun – Bantahan pihak Pemkab Kobar, Kalimantan Tengah, terkait surat panggilan atau undangan kepada sejumlah pejabat Pemkab Kobar oleh Bareskrim Mabes Polri belum diterima, dianggap bohong oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Brata Ruswanda, Kamaruddin Simanjuntak. Pasalnya, telah diungkap pihak Bareskrim Mabes Polri bahwa surat pemanggilan dan atau undangan terhadap sejumlah pejabat di Kobar telah terkirim dan dipastikan telah diterima oleh mereka. 

banner 336x280

Seperti diketahui, bahwa pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di Kobar itu terkait pelaporan pihak ahli waris Brata Ruswanda terhadap Bupati, Sekda dan Kepala Dinas Perkebunan Kobar. Ketiganya telah dipanggil namun belum ada yang datang atau menghadap pihak penyidik Mabes Polri. 

“Mereka berbohong lagi. Jelas-jelas surat itu sudah terkirim dan diterima, tapi masih mengelak. Bagaimana pejabat bisa begitu? Tidak menghormati lembaga hukum Mabes Polri. Semestinya sebagai warga negara, apalagi ini pejabat yang digaji oleh negara, bisa menghormati hukum,” kata Kamaruddin. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, sejumlah pejabat di Kobar yang diundang penyidik Bareskrim Mabes Polri adalah Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Plt Sekda Kobar Suyanto, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pertanian (DTPHP) Kobar dan pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalan Bun. Sementara, menurut Kamaruddin, yang hadir memenuhi panggilan tersebut hanya pejabat dari BPN Pangkalan Bun. 

Sebelumnya, sejumlah pejabat di Kabupaten Kobar, Kalteng dikabarkan mangkir dari panggilan atau undangan Bareskrim Mabes Polri. Undangan institusi hukum tersebut berkaitan dengan kasus lahan sengketa antara Pemkab Kobar dengan masyarakat, yang berlokasi di Jalan Rambutan Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar.

Dimana, sengketa berkepanjangan itu berbuntut pada pelaporan sejumlah pejabat Kobar, diantaranya Kepala DTPHP, Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, bahkan disebut-sebut Bupati Kobar Hj Nurhidayah juga ikut sebagai terlapor.

Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum ahli waris Brata Ruswanda menjelaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan sejumlah pejabat lainnya terkait dugaan pembuatan dan atau penggunaan surat palsu. Dimana, ada beberapa surat yang diduga dipalsukan dengan maksud ingin menguasai lahan seluas sekitar 10 hektare tersebut. 

“(Yang diduga dipalsukan) SK gubernur yang diciptakan tahun 2005 dan 2017. Kepalsuannya sangat nyata karena SK tidak terdaftar di kantor gubernur,” ungkap Kamaruddin Selasa (19/3/2019).

Selain itu, lanjut dia, pemalsuan juga diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat tersebut terkait pemasangan papan nama bertuliskan kepemilikan aset daerah dengan memalsukan waktu pengeksekusian lahan tersebut oleh Pemkab Kobar. Dimana, papan itu dipasang pada 4 Desember 2018, namun dalam papan dibuat mundur, yakni tahun 2013. “Dan yang jelas bupati itu bukan juru sita. Yang berwewenang melakukan penyitaan adalah pengadilan,” timpalnya.

“Kemudian yang sangat kami sayangkan, mengapa mereka selaku pejabat pemerintahan yang digaji oleh negara, justru tidak memberikan contoh yang baik karena tidak mau memenuhi panggilan institusi kepolisian,” tegas Kamaruddin lagi.

Saat dimintai konfirmasi, Kuasa Hukum Pemkab Kobar Rahmadi Gelentam menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya tidak menerima panggilan dan atau undangan dari Mabes Polri terkait dilaporkannya sejumlah pejabat Pemkab Kobar yang dipolisikan oleh pihak ahli waris Brata Ruswanda. “Tidak ada. Kami belum tahu,” tandasnya. (gza)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *