Tertibkan Penggunaan Kenalpot Brong, Satlantas Polres Bartim Lakukan Hal Ini

[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Barito Timur – Guna menertipkan penggunaan kenalpot brong, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Brtim) Jajaran Polda Kalteng lakukan Penertiban penggunaan kenalpot yang tidak sesuai persyaratan tahnis, Kamis (25/03/2021) Siang

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh satlantas Polres Bartim jajaran Polda Kalteng yang di pimpin langsung oleh Kepala satuan lalulintas (Kasatlantas) Polres Bartim Ajun Komisaris Polisi (AKP) H.suhebg, S.E, M.M yang di dampingi kepala Urusan Pembinaan dan operasional (Kaurbinops) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Abadi Rohmad dan anggotanya di Jl. A. Yani Km.06 Tamiang layang, Kab.Bartim, Prov.Kalteng

Dalam kegiatan kali ini petugas selain mengimbau kepada para pengguna jalan agar tidak menggunakan kenalpot yang tidak sesuai persyaratan tehnis atau brong juga melakukan penertiban pengendara motor baik roda dua maupun roda empat atau lebih yang menggunakan kenalpot Brong atau yang tidak sesuai dengan persyaratan tehnis dan yang melalanggar langsung di kenakan denda berupa tilang .

Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra, S.H., S.I.K., M.PICT. melalui Kasatlantas Ajun Komisaris Polisi (AKP) H.Sugeng, S.E, M.M., menjelaskan, dalam kegiatan kali ini kami akan terus melakukan penertiban penggunaan kenalpot brong atau yang tidak sesuai persyaratan stehnis baik kendaraan roda dua, roda empat atau lebih.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secar rutin agar pengguna jalan tidak lagi menggunakan kenalpot brong atau kenalpot yang tidak sesuai persyaratan tehnis dan yang melanggar akan kami kenakan sangsi tilang sesuai dengan pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sangsi pidana kurungan maksimal Satu bulan atau denda maksimal 250 ribu Rupian “Jelas Kasat

Kasat berharap, semoga dengan adanya kegiatan ini rmasyarakat akan sadar dan tidak lagi menggunakan kenalpot brong atau yang tidak sesuai pemakaman tehnis
“pungkasnya (Ar/Sam)