
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Korban penipuan arisan bodong di Kabupaten Kotawaringin Barat, jumlahnya bisa mencapai puluhan orang, ditambah orang lain yang tertipu berasal dari sejumlah daerah di luar Pangkalan Bun.
Menurut Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono, dalam keterangan pers rilisnya mengakatatan, biasanya sang pelaku punya trik menarik untuk memikat mangsanya. Namun uang arisan bodong ini digunakan untuk keperluan pribadinya membeli barang-barang.
Sebagian juga ada buat pembayaran hutang-hutangnya dari pembayaran yang lain-lain, yang bersangkutan punya hutang dan segala macam, dan juga ada yang minjam dan segala macam dan itu di habiskan itu semuanya, kata AKBP Bayu Wicaksono.
Lanjut Kapolres, Pada Bulan Juni Tahun 2020 tersangka IWD ini membuka dan menawarkan Arisan Get 25 juta dengan Setoran Perbulan sebesar Rp.1.000.000 system Goncangan Kocokan selama 25 Bulan.
kemudian para Korban berminat untuk mengikuti nya dan para Korban dibuatkan Grup Arisan Get 25 juta di Akun Whatsapp dan Para Korban terlebih dahulu harus menyetorkan uang kepada tersangka, dan setiap
tanggal 12 perbulannya Arisan Get 25 Juta tersebut dilakukan goncangan, terang AKBP Bayu Wicaksono.
“Setiap para Korban sudah menyetorkan uang kepada
Tersangka sebanyak 19 kali dengan cara transfer ke Rekening tersangka, setiap tanggal 12 Perbulannya Tersangka juga melakukan Goncangan atau kocokan arisan dengan cara Live di Akun Facebook pribadinya dengan nama akun IKA DEE”.
Lanjut Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, arisan goncangan get 25 juta ini sudah berjalan selama 19 bulan dan nama para korban belum ada keluar namun Tersangka menghentikan arisan tersebut secara sepihak dengan cara mengeluarkan para Korban di dalam Grup Arisan yang dibuat di Whatsapp.
Adapun uang korban digunakan tersangka untuk menutupi uang arisan lainnya yang di adakan
tersangka dan digunakan untuk keperluan Pribadi tersangka.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUH Pidana Dan Atau Pasal 372 KUH Pidana Ancaman Pidana 4 (Empat) tahun kurungan penjara Unsur Pasal 378 KUH Pidana. (Yusbob)







