
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Peduli dengan kelestarian lingkungan di wilayah hukumnya, anggota Polsek Kapuas Timur rutin melakukan sosialisasi pencegahan karhutla tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalteng.
“Isi Maklumat Kapolda tersebut sesuai dengan pasal 187, 188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 tahun 1999, pasal 108 UU No. 39 tahun 2014, Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 tahun 2003, bahwa pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau 15 milyar,” jelas Bripka Niade Hendra saat melakukan sosialisasi ke rumah warga di Jl. Manggus RT. 03 Desa Pulau Telo Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng, Kamis (11/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut anggota Polsek menyampaikan kepada masyarakat agar mematuhi yang tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalteng dengan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Diingatkan juga selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5 M menggunakan masker, rajin cuci tangan dengan air mengalir, menghindari kerumunan, membatasi mobilisasi / aktifitas, dan menjaga jarak,” lanjutnya.
“Semoga dengan rutinnya diberikan sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya tidak membakar hutan dan lahan demi kelestarian lingkungan kita,” harap Bripka Niade. (ver)







