
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Dalam Rangka implementasi Inpres No 6 tahun 2020 Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Polda Kalteng Bagi masker di Saka Pinang Desa Sei Asam Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (11/3/2021) pukul 10.30 WIB.
Pembagian masker dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah Hukum Polsek Kapuas hilir yang langsung di pimpin oleh KA SPKT III Bripka Yuwanson diikuti oleh Bripka Anggun Setya Dana.
Dalam kegiatan tersebut tidak hanya mengimbau dan memberikan masker tetapi juga memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Kapolsek Kapuas Hilir AKP Volvy Apriana, S.Pd.,M.A. seusai kegiatan menjelaskan bagi bagi masker ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 diwilayah Kapuas Hilir serta untuk selalu mengingatkan masyarakat agar tertib dan jkut serta dalam pencegahan dan penyebaran covid 19.
“Sasarannya dalam kegiatan tersebut masyarakat yang bergerombol dan tidak memakai masker., dengan tujuan agar masyarakat patuhi protokol kesehatan dan ikut serta dalam mencegah penyebaran covid 19 untuk tetap mamakai masker sesuai dengan prootokol kesehatan,” harap Kapolsek.
Selain itu petugas menjelaskan tentang perilaku hidup sehat dan bersih dan protolol kesehatan di masa PPKM diwilayah Kapuas Hilir. (Or)







