Pangkut, KNews – Seorang warga Pangkut Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat, tega menodai kehormatan anak tirinya.
Ialah Edi bin Ateng, sang bapak yang memperkosa anak tiri sendiri di kamar mandi rumahnya, Kamis (12/10/2017), sekira pukul 09. 00 WIB.
Kapolsek Aruta, Iptu Mujiyo menerangkan, pada Kamis tanggal 12 Oktober 2017, sekitar pukul 09.00 WIB, korban tengah berada di kamar mandi. Selanjutnya, pelaku yang merupakan bapak tiri korban langsung menerobos masuk ke kamar mandi serta mengancam korban dengan kekerasan. Kemudian, pelaku pun memperkosa sang anak tirinya. Perbuatan tersebut adalah yang kedua kalinya dilakukan terhadap korban. Akibat pebuatan tersebut, sesuai hasil visum, korban mengalami dua luka robek pada bagian selaput dara dan korban masih dalam keadaan trauma.
Dia melanjutkan, pelaku kini sudah diamankan oleh anggota Polsek Aruta atas dasar laporan dari ibu korban. “Dasar kami Laporan Polisi Nomor: LP/ 21 / X /2017/Kalteng/Res Kobar/ Sek Aruta, tanggal 12 Oktober 2017,” ujar dia.
Pelaku dijerat pasal 81 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak. (BH/KNews-1)
Perhatian: Semua informasi yang ada di website kotawaringinnews.co.id adalah hak cipta penuh portal berita Kotawaringin News. Dilarang keras plagiat atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Kotawaringin News. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Kotawaringin News. Facebook: Redaksi KotawaringinNews. Fanspage Facebook: Seputar Kalteng. Twitter : @redaksi_knews. Instagram: @kotawaringin_news