Tahun ini, Delapan PNS di Kobar akan Dipecat

banner 468x60

Panglakan Bun, Knews – Sebanyak delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) yang berada di lingkup Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) tahun ini akan menerima sanksi berat berupa pemecatan. Mereka terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai. Di antaranya terjerat kasus narkoba, mangkir selama berbulan-bulan, dan berpoligami.

“Tahun ini totalnya ada delapan PNS yang akan diberhentikan. Mereka terjerat kasus kedisiplinan berat,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar Hariyadi di ruang kerjanya, Selasa (29/8).

banner 336x280

Demi menjaga kerahasiaan delapan PNS tersebut, Hariyadi tidak merinci siapa PNS yang dimaksud dan berdinas di SKPD mana. “Cukup jumlahnya saja dan kasusnya apa, kita menjaga privasi mereka juga,” jelas dia.

Untuk kasus poligasi sendiri, menurutnya sudah ada peraturan baru yang menyebutkan jika PNS berpoligami sudah masuk dalam sanksi berat. Namun untuk pemberhentian sendiri, kasus yang satu ini tergantung kebijkkan. “Jika ada kebijkan dari tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) ada kemungkinan tidak diberhentikan, bisa saja penurunan jabatan selama tiga tahun,” katanya.

Ia melanjutkan, untuk kasus kedisiplinan delapan PNS ini terjadi dalam rentang waktu sejak tahun 2014. Beberapa kasus PNS ini pun sudah santer diberitakan di media massa. “Kasus yang paling banyak adalah PNS yang mangkir dari tugasnya melebihi 46 hari kerja,” tutup dia. (Cecep Herdi/BH)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *