
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktifitas penambangan tanpa izin (illegal mining), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku. Kamis (4/3/2021) siang.
Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin menyampaikan tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal mining dan juga stop penggunaan bahan kimia merkuri / sianida kepada warga Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas, Prov. Kalteng.
“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai UU RI No.3 TAHUN 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara, UU RI No.7 TAHUN 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, dan UU RI No.9 TAHUN 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia,” jelasnya.
Kapolsek juga menyampaikan anggotanya rutin melaksanakan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penambang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penambangan tanpa izin,” tambahnya.
“Apabila kedapatan melanggar aturan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal mining ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung agar tetap kondusif,” tutupnya. (wen)







