
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Bertempat di Kodim 1011/Klk telah dilaksanakan kegiatan Apel Gelar Personel dan Sarpras dalam rangka Kesiapan Menghadapi Karhutla Tahun 2021 di Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (4/3/2021) pukul 07.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. yang turut serta dalam kegiatan tersebut menerangkan bahwa Dandim 1011/Klk bertindak sebagai inspektur apel dan undangan yang hadir yaitu Kepala Daerah Operasi Manggala Agni Kapuas Pulang Pisau, Staf Ahli Bupati Kapuas, Kepala BPBD Kab. Kapuas, Dishub Kab. Kapuas, Damkar Kapuas, Tagana Kapuas, PJU Polres Kapuas beserta Kapolsek Jajaran.
Dalam Kegiatan apel tersebut Dandim 1011/Klk membacakan maklumat Kapolda Kalteng nomor : Mak / 01 / II / 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan, “Setelah itu acara dilanjutkan dengan Penyerahan secara simbolis Maklumat Kapolda Kalteng kepada personel Kodim 1011/Klk, Polres Kapuas, Damkar Pemda Kapuas, Manggala Agni Kapuas dan Kades Pulau Telo Baru,” tutur Kapolres.
Kapolres menambahkan, adapun arahan Dandim 1011 /Klk dalam apel tersebut menyampaikan bahwa saat ini ada dua provinsi yang memiliki titik hotspot yang cukup tinggi yaitu Prov. Riau dan Prov. Kalbar dan prediksi dari BMKG akan terjadi kekeringan pada bulan Agustus dan September.
“Tingkatkan sinergitas dan selalu koordinasi guna mencegah cegah titik hotspot di wilayah Kapuas serta utamakan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan kepada masyarakat khusus bagi masyarakat yang berladang membuka hutan dan lahan dengan cara membakar,” jelas Kapolres.
Kapolres berharap semoga di tahun 2021 ini tidak ada titik hotspot yang tinggi khusus di Kab. Kapuas dimana kita saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19, “Dengan menjalin kerjasama yang baik bersama instansi-instansi terkait, InsyaAllah dapat membantu dalam penanganan Karhutla di Kab. Kapuas,” tutup Kapolres diakhir kegiatan. (wen)







