
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Timpah Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng. Sabtu (06/03/2021) Pagi.
Anggota Polsek Timpah Aipda Anjung HT Melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penempelan Maklumat Kapolda Kalteng perihal Larangan Karhutla yang bertempat di Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Kapolsek Timpah AKP H. Suharto melalui Aipda Anjung Ht menyampaikan “Dalam kegiatan, selain menyampaikan Imbauan perihal larangan Karhutla kami juga melaksanakan penempelan maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi dan Pidana membuka lahan dengan cara membakar”
Dalam Imbauannya Aipda Anjung berharap pemerintah Desa bisa turut serta berperan aktif Menyampaikan Imbauan dan mensosialisasikan kepada warga perihal Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO 14 tahun 1999. Pasal 108 UU. NO 39 tahun 2014,.Pasal 25 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp. 15 Milyar
Dengan di sampaikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng, Aipda Anjung menyarankan dan memberikan solusi kepada warga agar dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan bisa dengan cara bergotong royong dan jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat
“Apabila warga ada menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, POLRI maupun TNI untuk dilakukan upaya pemadaman secara bersama-sama” tambah anjung
“Maksud dan tujuan kami menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng ini agar warga masyarakat tahu dan paham serta mengerti agar warga bisa sadar hukum dan selalu mentaatinya dan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat ” tutupnya (ep)







