Kotawaringin News, Sampit – Siap-siap bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang melanggar protokol kesehatan akan mendapat hukuman hingga dikenakan denda.
“Kita akan terapkan hukuman bahkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kotim, Multazam, Rabu 26 Agustus 2020.
Upaya memperketat penerapan protokol kesehatan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, pasalnya dengan memberikan hukuman atau denda akan membuat efek jera bagi masyarakat yang sulit atau bandel dalam menerapkan protokol kesehatan.
Terkait besaran denda yang akan dikenakan, hampir sama seperti yang tertera dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yaitu sebesar Rp 250 ribu.
“Dendanya hampir sama saja seperti daerah lain yang ada di Kalteng, dan saat ini kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu,” tambahnya.
Multazam menjelaskan pihaknya tetap mengedepankan stigma berpikir bahwa dalam peraturan tersebut jangan dipandang salahnya namun bagaimana masyarakat dapat mematuhi peraturan tersebut.
“Masyarakat cukup mematuhi saja, maka hukuman dan denda tidak berlaku,” jelasnya.
Di Kotim sendiri saat ini masih ada beberapa Kecamatan yang masih masuk kategori zona merah, diantaranya Kecamatan Parenggean, Baamang, dan Mentawa Baru Ketapang.
Sedangkan kasus terkonfirmasi Covid-19 berjumlah 19 orang dalam perawatan dan pasien sembuh sebanyak 72 orang sedangkan yang meninggal dunia masih dengan jumlah yang sama yaitu 5 orang.
Sumber : Mata Kalteng