
Kepala Badan Keuangan Daerah Lamandau, Muhammad Irwansyah.
Kotawaringin News, Lamandau – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lamandau akhirnya kembali menerima penyaluran sisa Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak 35 persen yang semula ditahan pemerintah pusat.
“Alhmdulillah, penalti berupa penundaan penyaluran 35% DAU pemkab Lamandau sebagaimana kepmenkeu (Keputusan Menteri Keuangan) RI nomor 10/KM.7/2020, akhirnya telah disalurkan kembali,” ungkap Kepala Badan Kepegawain (BKD) Lamandau, Muhammad Irwansyah, Selasa 26 Mei 2020.
Cairnya sisa DAU itu merupakan dampak positif dari diterimanya laporan hasil rasionalisasi tahap III atas APBD 2020 oleh pemkab Lamandau.
“Penyaluran ini (sisa DAU) merupakan hasil positif dari upaya bersama dalam melakukan rasionalisasi APBD 2020 tahap III, utamanya atas arahan dan petunjuk dari pak Bupati dan pak Wakil Bupati, termasuk pak Sekda serta tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama dari DPRD Kabupaten Lamandau dalam mengimplementasikan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri,” kata Irwan.
Penyaluran sisa 35 persen DAU pemkab Lamandau yang setara dengan Rp11,5 miliar itu memastikan cash flow rekening kas umum daerah (RKUD) pemkab Lamandau saat ini dalam kondisi cukup baik. Namun demikian, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pemkab Lamandau diminta tetap menggunakan anggaran secara selektif.
“Sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) RI nomor 35 Tahun 2020, seluruh OPD diberi pesan agar mengelola sedemikian rupa alokasi dana yang ada sebagaimana DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) yang telah disesuaikan,” jelasnya.
Artinya, kata Irwan lagi, OPD diminta tetap selektif menggunakan anggarannya, seraya tetap berdoa mudah-mudahan wabah covid-19 ini segera berlalu serta tidak ada rasionalisasi kembali terhadap belanja dan pendapatan yang ada, harap Irwan. (BH/K2)








