
Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I DPRD Kobar. (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sepakat menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025. Selain itu, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah juga disetujui untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I DPRD Kobar yang digelar pada Kamis (12/3/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPJ Bupati 2025 serta dua Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kobar, Sri Lestari, dan dihadiri Wakil Bupati Kobar Suyanto serta sejumlah kepala SOPD di lingkungan Pemkab Kobar. Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 22 anggota hadir, sementara delapan lainnya tidak dapat mengikuti rapat.
Adapun seluruh fraksi yang menyampaikan pandangan umum, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrasi Bangsa, PAN-PKS, dan NasDem, secara bulat menyatakan menerima LKPJ Bupati Tahun 2025. Mereka juga menyetujui dua Ranperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Dua Ranperda tersebut meliputi pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS), serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua regulasi ini dinilai penting untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini.
Juru bicara Fraksi Gerindra, M Wahyu Isro Wahyudin, menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk transparansi sekaligus evaluasi kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025. “Dengan diterimanya LKPJ dan dua Ranperda tersebut, DPRD Kobar akan melanjutkan pembahasan sesuai tahapan yang berlaku dalam proses pembentukan peraturan daerah.” (Yus/K2)







