
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polda Kalteng Polres Kotawaringin Timur – Polres jajaran Poda Kalteng terus berupaya keras dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan Polsek Cempaga jajaran Polres Kotawaringin Timur ini. Dengan menggerakkan seluruh Bhabinkamtibmas mereka terlihat menyebarkan Maklumat Kapolda Kalteng.
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., pun membenarkan hal tersebut, Rabu (10/03/2021) pagi.
“Jadi anggota Polsek Cempaga dalam hal ini Aipda Purwadi dan Briptu Sugiadnor telah menyebarkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan,” katanya.
Dengan dimaksimalkannya kegiatan tersebut, harap Dwi, seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui sekaligus mempedomani terkait maklumat yang disebarkan selama ini.
“Ini penting untuk kita patuhi guna menciptakan Kalteng bebas asap. Bagi tidak mengikuti isi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut, kami dari Polsek Cempaga akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(b’ker21)







