
KNews, Polres Murung Raya – Brigpol Bambang Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan, Polres Murung Raya, Polda Kalteng terus melakukan Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng oleh bhabinkamtibmas tersebut di tujukan ke pada Masyarakat Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (18/4/2021) siang.
Kapolsek Permata Intan Ipda Monang Siagian menjelaskan bahwa pihaknya akan disiplinkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng dan pencegahan Pembakaran Hutan dan lahan setiap hari kepada Masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran Hutan dan lahan.
Disamping itu Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini juga bertujuan agar masyarakat Kelurahan Tumbang Lahung sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan agar tidak terbakar.
“Kami berharapKecamatan Permata Intan tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan, dan Masyarakat dapat mematuhi Maklumat Kapolda Kalteng,” harap Kapolsek. (van)










