
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan 2 orang tersangka tindak pidana Perlakuan Salah dan Penelantaran Anak di bawah umur.
2 orang tersangka tersebut berinisial MD dan S, mereka merupakan orang tua dari Bayi yang pada tanggal 22 Mei 2022, sekitar Pukul 23.55 wib, ditemukan oleh warga jalan Translik, Gang Tiung, RT 011, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), tepat di depan rumahnya.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, bahwa mereka melakukan hubungan badan ini tanpa memiliki status sudah menikah atau hamil di luar nikah, saudara MD dan saudari S sudah menjalani hubungan asmara dari tahun 2021 lalu.
“Dalam menjalani hubungan tersebut mereka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan menyebabkan tersangka S hamil, pada tanggal 29 April tersangka S melahirkan bayi laki laki hasil dari hubungan terlarang nya dengan saudara MD, di barakan milik tersangka S tanpa bantuan tenaga medis dan hanya di dampingi kekasihnya,” jelas Kapolres, pada saat pers release berlangsung, Kamis 25 Mei 2022.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, setelah melahirkan keduanya merawat bayi tersebut, namun di karena kan saudara S pada saat itu di suruh pulang oleh orang tua nya yang tinggal di daerah Sampit, dan tersangka S ini bingung ingin menitipkan anak nya kepada siapa, akhirnya keduanya memutuskan untuk menaruhnya di panti asuhan, Namun karena merasa takut akhirnya tersangka MD memutuskan untuk menyimpan bayi tersebut di depan pintu rumah orang tuanya, tujuan nya agar bayi nya tersebut di rawat oleh orang tua nyaa.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Kobar yaitu 1 kotak susu formula, 1 botol bedak bayi, 3 bungkus pempers, 1 strip obat neuralgin, 3 bungkus ASI, dan 1 lembar kaos pembungkus berisi plasenta atau ari ari Bayi.
Akibat ulah keduanya di kenakan pasal 305 KUH Pidana dan atau pasal 77B UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pergantian UU RI , Nomor 01 tahun 2016, Tentang perubahan kedua, atas UU no 35 tahun 2014, tentang pelindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.(Risa)







