
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Sukamara – Bhabinkamtibmas Desa Sungai Bundung Polsek Jelai jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng Bripka Jarwo melaksanakan sambang dan sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dalam rangka pencegahan bahaya Karhutla kepada warga Desa Binaannya yaitu Desa Sungai Bundung Kecamatan Jelai, Sukamara, Sabtu (13/03/2021) 10.30 WIB.
Sosialisasi dilakukan dengan cara menempel maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan di tempat tempat keramaian atau tempat yang mudah di ketahui oleh masyarakat, serta dengan cara memperlihatkan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Jelai ditujukan dengan maksud agar maklumat Kapolda dapat di baca dan di pahami oleh masyarakat, bahwa bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana.
“Dalam maklumat tersebut menjelaskan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020.” Jelas Bhabinkamtibmas. (Ar).







