
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Sukamara – Kapolsek Balai Riam melalui anggotanya menjelaskan sedikit tentang antisipasi pungutan liar di masyarakat, Polsek Balai Riam jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Sabtu (13/03/2021) Pagi.
Sosialisasi ini digelar personil Polsek Balai Riam di tempat-tempat keramaian masyarakat seperti dipertokoan, pasar ataupun di pusat layanan publik lainnya.
Kapolsek Balai Riam Iptu Agus menerangkan bahwa sosialisasi ini terus dilakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat.
“Agar kegiatan di masyarakat bebas dari pungutan liar baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” ujar Kapolsek. (Ar).







