
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Pulau Petak jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan terus melakukan sosialisasi tentang larangan membakar Lahan dan hutan berikut sanksi hukumnya kepada warga di Kec. Pulau Petak Kab Kapuas, Senin (1/3/2021) pagi.
Aipda Imam Riva’i tampak memberikan penjelasan kepada masyarakt yang ditemui saat patroli tentang larangan karhutla berikut sanksinya.
“Kami gencar melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan, apabila ingin membuka lahan, mari lakukan tanpa membakar,” ajak Imam.
“Sanksi terhadap pelaku karhutla juga tak lupa kami sosialisasikan agar masyarakat mengerti bahwa pidana dan denda besar menanti bagi pelaku karhutla yang membakar hutan dan lahan demi kepentingan pribadi,” jelasnya. (ver)







