
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Conter Handphone Hellen Cell yang terletak di Jalan Ahmad Yani KM 65 desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menjadi korban penipuan salah satu oknum sales Provider. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 780 Juta.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah saat Press release, ia mengatakan kejadiannya pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021, dan tersangka berhasil kita amankan pada tanggal 26 Oktober 2021, atas nama AP pekerjaan sales Provider.

Lanjut AKBP Devy Firmansyah, tersangka ini tinggal di Ma’ Jambek Rt 01 Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, modus operandi yang dilaksanakan oleh tersangka ini bekerja sebagai sales provider.
Dimana yang bersangkutan ini menawarkan produk 3 berupa voucher paket data, kemudian tersangka ini menawarkan voucher paket data ini kepada korban selaku pemilik dari Conter, kata AKBP Devy Firmansyah, Senin (8/11/2021).
Ternyata, lanjut Kapolres, bujuk rayunya masuk hingga korban tergiur dan akhirnya melakukan order barang berupa voucher fisik 3 kepada tersangka sebanyak 180 box, dengan rinciannya 100 box voucher 9 Gb dengan masa aktif 30 hari dan 80 box voucher 9 Gb masa berlaku 10 hari, secara bertahap yang dapat digunakan setelah 3 bulan kemudian, terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, voucher paket data 3 tersebut ternyata voucher itu kosong tidak dapat digunakan dan tidak ada isinya, sehingga dengan kejadian ini akhirnya korban ini mengalami kerugian sebesar Rp 780 juta.
Tersangka kita sangkakan dengan pasal 378 KUHP pidana barang siapa dengan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan.
Lalu, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang maka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Tersangka saat ini kita laksanakan penahanan di rutan Polres Kobar, kita tahan karena pasal 378 ini masuk dalam pasal pengecualian, karena penyidik takut yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi lagi perbuatannya.
Dengan alasan itu kita laksanakan yang bersangkutan ini kita lakukan penahanan, adapun barang bukti yang berhasil kita sita di sini ada 2 lembar nota pembelian voucher, screenshot bukti percakapan WA antara korban dengan pelaku.
Kemudian, satu rekening koran BRI, rekening koran BNI, rekening koran Bank Mandiri yang sudah berhasil kita amankan, kemudian ada 100 box voucher paket data 3 dengan kuota 9 GB masa aktif 30 hari, dan ada 60 box voucher paket data 3 dengan kuota 9 GB dengan masa aktif 10 hari, 5 box voucher paket data 3 kuota 9 GB masa aktif 10 hari, dan 1 buah buku tabungan Mandiri atas nama tersangka sendiri, 1 unit handphone merek iPhone, dan yang terakhir ada 2 unit motor yang berhasil kita amankan, yaitu Honda trail CRF yang satunya lagi adalah Honda Vario, terang AKBP Devy Firmansyah.
Tadi saya berbincang-bincang dengan tersangka, rupanya voucher ini dengan kode yang di atas ini ini harus dilakukan pengisian dahulu sehingga ketika digesek barulah terisi, nah yang selama ini dilakukan oleh pelaku ini dia tidak menyetorkan atau tidak mengisi kartu ini.
Sehingga pada saat digesek ternyata tidak ada isinya, kemudian setelah kita lakukan pendalaman, menurut pengakuan si pelaku ini uang 780 juta ini sebagian dipergunakan untuk melakukan bisnis trading dan akhirnya uang itupun hilang.
Sebagian juga dibelikan motor Honda CRF trail dengan Honda Vario, dan ini adalah motor yang dibeli dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh si tersangka, pungkas AKBP Devy Firmansyah. (Yusbob)









