
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melaksanakan kegiatan Pers Release tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di wilayah hukum Polres Kabupaten Kobar, Kamis 20 Mei 2021.
Pers release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, yang didampingi oleh Kasatreskrim Polres Kabupaten Kobar AKP Rendra Aditya Dhani dan Kapolsek Arut Selatan (Arsel) AKP Susilowati.
Anggota Polres Kobar berhasil mengamankan tersangka berinisial ABP, merupakan tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan serta penganiayaan terhadap anak berusia 14 tahun.
Tersangka melakukan aksinya Minggu 16 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, di salah satu rumah komplek perumahan di Kecamatan Arsel.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka, bahwa tersangka tersebut awalnya ingin melakukan pencurian di rumah korban yang saat itu hanya tinggal dengan ibunya. Saat melakukan aksinya tersangka tersebut membawa martil dan juga kaos lengan panjang untuk menutupi wajahnya.
“Tersangka ini masuk ke rumah korban melalui jendela, setelah sampai di dalam rumah korban tersangka langsung mencari barang-barang berharga yang ada di rumah tersebut. “Pada saat itu tersangka ini memasuki kamar tidur anak, tetapi saat melakukan pencarian barang berharga, si anak yang merupakan korban ini terbangun. Kemudian tersangka tersebut memukul korban menggunakan martil yang di bawanya sebanyak 3 kali di kepala korban,” jelas AKBP Devy Firmansyah.
AKBP Devy Firmansyah menambahkan, setelah melakukan pemukulan terhadap anak tersebut, tersangka ini berjalan mundur dan menabrak kamar ibu korban, tidak lama ibu korban tersebut membuka pintu kamarnya, tersangka sempat bersembunyi di dapur. Trsangka melakukan penyerangan kepada ibu korban, namun sang ibu ini menepis setiap pukulan yang dilakukan oleh tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu lembar baju daster perempuan bercorak bunga terdapat bercak darah, satu lembar kaos lengan panjang warna hitam, satu lembar kaos lengan panjang warna biru dan lengan warna abu-abu, satu lembar celana panjang warna biru, satu buah martil yang terbuat dari besi yang merupakan milik korban, dan satu pasang sandal jepit.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun penjara. (Risa)







