
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pengawasan terhadap peredaran rokok di Kotawaringin Barat dinilai masih sangat lemah. Pasalnya, masih banyak produk rokok ternama di pasaran masih menggunakan pita cukai ternyata banyak yang kadaluarsa, Senin (10/5/2021).
Padahal, sejatinya seluruh rokok kadaluarsa produk tersebut semestinya ditarik terlebih dahulu dari pasaran sebelum memasuki tahun 2021. Namun faktanya, masih ditemukan rokok dengan pita cukai tahun 2020.
Salah seorang konsumen, Kutet Tyo mengaku dirugikan akibat hal ini. Ia mengakui bahwa tidak cermat pada saat membeli rokok tersebut, “saya langsung beli aja”, ucap Warga Pangkalan Bun ini.
Seharusnya, lanjut Kutet Tyo intansi terkait mulai dari Disperindagkop Kobar, Bea Cukai dan distributor rokok juga melakukan pengawasan secara mandiri.
“Harusnya mereka melakukan pengawasan di supermarket, mini market maupun di warung-warung kecil, Kalo kaya gini konsumen yang dirugikan,” kata Kutet Tyo.
Kutet menceritakan, peristiwa yang dialaminya tidak hanya kali ini terjadi. Dan sudah didapatinya berulang kali, keluhnya.
“Tadi malam saya beli di warung dekat Bundaran Pancasila, sebelumnya juga pernah gak sengaja beli rokok kadaluarsa di daerah Pelingkau,” ujar Kutet.
Berdasarkan pengamatan Kutet Tyo, bahwa terdapat perbedaan antara rokok baru dan rokok kadaluarsa ini.
Secara fisik, kertas dan kapas rokok yang baru berwarna putih bersih.
Sementara untuk rokok lama berwarna kuning, bahkan cenderung berwarna kecoklat-coklatan.
Disamping itu, tertulis juga tahun produksi rokok di pita cukai yang dikenakan. (Yusbob)









