
Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah, mencermati dua kejadian terakhir dan pertama adalah tertangkapnya remaja yang pesta miras kemudian adanya peristiwa tabrak lari yang dilakukan oleh supir yang dipengaruhi Alkohol, Selasa (29/12/2020)
Saya tadi meminta kepada Satpol PP untuk melakukan razia dan tindakan tegas bersama dengan Polres Kotawaringin Barat untuk melakukan razia terhadap peredaran miras di wilayah Kobar, karena hal ini berdampak buruk bagi generasi muda juga stabilitas keamanan ketertiban masyarakat di Kotawaringin Barat.
Lanjut Wabup, ini menjadi momentum bagi kita bersama dengan masyarakat untuk bersama-sama memerangi miras, silahkan lapor kalau ada peredaran miras, kata Ahmadi Riansyah.
“Kami turut prihatin terhadap kejadian yang terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sopir Fortuner yang menabrak beberapa warga bahkan ada yang luka, dan Alhamdulillah para korban laka informasinya sudah pulang dari RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun”.
Ironisnya, ketatnya peraturan minuman keras justru mendorong orang-orang mudah mengkonsumsi miras, seperti yang terungkap lewat penggerebekan 9 remaja pesta miras dan terbaru supir Fortuner mengendara mobil dengan posisi mabuk berat..
“”Untuk dapat menanggulangi pencegahan peredaran miras itu, kita perlu kerjasama semua pihak agar dapat membantu aparat kepolisian maupun Satpol PP. Sehingga peredaran miras oplosan dapat digagalkan dan ditindak tegas pelakunya,” kata Ahmadi Riansyah.
Selain itu, lanjut dia, untuk mencegah jatuhnya korban yang belum dewasa, maka perlunya pengawasan orang tua, keluarga, lingkungan maupun sekolah agar anak-anak tidak mencoba-coba mengonsumsinya.
“Tanggung jawab kita semua untuk menjaga generasi muda agar terhindar dari bahaya mirasantika maupun miras oplosan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pengawasan harus dilakukan bersama. Jika ada dugaan orang mengoplos miras dan menjualnya, maka yang mengetahui dapat melaporkan kepada perangkat pemerintah dan aparat kepolisian.
“Jadi, yang paling penting adalah pendidikan dan pemahaman pada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja untuk tidak mengonsumsi miras, apalagi miras oplosan sangat membahayakan. Itu tidak bisa dibebankan pada Kepolisian dan Satpol PP saja,” ungkapnya.
Ia menambahkan, miras itu, tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori narkoba sudah ada regulasi berlapis. Ada KUHP, ada UU Kesehatan, ada UU Pangan (utk miras oplosan). “Ancaman hukumannya juga tinggi,” pungkasnya. (yusbob)







