Sampit, KNews – Sedikitnya 24 personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), turun ke Jalan MT Haryono, Kecamatan MB Ketapang, Rabu (6/9/2017). Aksi polisi penegak peraturan daerah (Perda) itu dilatarbelakangi masalah penertiban pedagang kaki lima (PKL).
Plt Kasatpol PP Kotim, Rody Kamislam mengatakan, pihaknya turun ke lapangan untuk mengembalikan fungsi trotoar. Pasalnya, masih banyak pedagang kaki lima hingga pemilik toko yang bandel dengan menaruh barang jualannya di atas trotoar.
“Kita lakukan peringatan dan sekaligus penindakan,” ucap Plt Kasatpol PP Rody Kamislam kepada Kotawaringin News.

Ia menjelaskan, apa yang dilakukannya untuk mengembalikan fungsi trotoar yang sebenarnya. Trotar itu untuk dilalui pejalan kaki agar mereka merasa aman dan nyaman saat berjalan di areal publik tanpa khawatir tertabrak oleh kendaraan apapun.
“Ingat, trotoar itu untuk pejalan kaki bukan untuk berjualan,” tegasnya.
Rody menambahkan, kegiatan tersebut sekaligus merupakan sosialisasi atas perda yang ada kepada masyarakat. Para pedagang yang sudah diberikan teguran, nantinya apabila terjaring kegiatan serupa, maka akan dikenakan sanksi sesuai perdanya.
“Tentunya ada sanksi jika PKL masih bandel, mulai dari penyitaan alat dagang beserta isinya, hingga pemberian denda,” pungkasnya. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)
Komentar