
Hj Nurhidayah Bupati Kotawaringin Barat
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Perhatian pemerintah daerah Kotawaringin Barat terhadap pembangunan desa semakin diperkuat dengan adanya dana desa yang dibagikan ke seluruh desa di Kotawaringin Barat, Senin (7/6/2021).
Hal ini disampaikan oleh Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah, Dana desa tersebut terus dioptimalkan penyerapannya melalui Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sehingga meminimalisir adanya penyelewengan.
Melalui Permen Nomor 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Desa, dana desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan dana desa tersebut, kata Nurhidayah.
Beberapa prioritas penggunaan dana desa menurut Permen Nomor 16 Tahun 2018 yaitu
Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
Penggunaan dana desa harus dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang;
Penggunaan dana desa harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa;
Penggunaan dana desa tidak hanya pada program yang bersifat pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas SDM atau sumber daya manusia yang berada di desa;
Penggunaan dana desa harus dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa seperti pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan seperti transportasi, energi, dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya;
Dana desa harus dapat meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa berupa kegiatan di bidang kesehatan (penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui serta beberapa kegiatan lainnya).
Penggunaan dana desa seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa serta peningkatan SDM yaitu Program Kegiatan Padat Karya termasuk penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru, harus diputuskan melalui musyawarah desa, pungkas Nurhidayah. (Yusbob)







