
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Tim Satgas Covid-19 tidak memberikan kesempatan, penumpang kapal yang diketahui membawa surat hasil tes Covid-19 dengan keterangan positif Covid-19 yang tiba di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Langsung dipulangkan ke daerah asal keberangkatan oleh Satgas Covid-19 Kobar.
Berdasarkan rilis wakil ketua harian Satgas Covid-19 Kobar, Tengku Alisyahbana, menuturkan bahwa berdasarkan kegiatan Yustisi Satgas Covid-19 kemarin tepatnya Senin, 31 Mei 2021 di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, telah kedatangan KM milik Dharma Lautan Utama (DLu) dari Pelabuhan Tanjung Parak Surabaya dengan membawa penumpang 88 orang.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 dan KKP Pelabuan Kumai, terdapat 1 orang dengan hasil RT-PCR Positif Covid-19. Selanjutnya penumpang yang positif beserta dua orang keluarganya tidak boleh turun dari kapal, kata Alisyahbana, Selasa (1/6/2021).
“Satu penumpang ini ketauan bawa surat keterangan dengan hasil Positif Covid-19 saat di atas kapal. Untuk jumlah yang dipulangkan ada 3 jiwa, yaitu suami istri dan anak,” terang Alisyahbana.
Lanjut, Alisyahbana karena satu orang hasil RT-PCR nya sudah dinyatakan positif Covid-19, maka secara kebijakan kami meminta agar tetap jangan turun dan di karantina di kapal,” kata Tengku Ali Syahbana kepada awak media.
Kemudian, lanjut Ali Sayahbana, Satgas Covid-19 membuat surat kepada manajemen DLU, bahwa sesuai edaran Gubernur Kalteng, bahwa setiap orang datang ke Kalteng wajib menunjukkan hasil PCR Negatif Covid-19 selama 3×24 jam.
Namun, apabila dinyatakan positif atau tidak membawa dokumen apapun terkait dengan pelaku perjalanan kebijakan, maka secara tegas Satgas Covid-19 Kobar akan mengembalikan penumpang tersebut ke daerah asal, terang Alisyahbana.
“Kami berkoordinasi dengan KKP dan DLU Kumai bahwa pasin positif ini dikembalikan ke daerah asal, dan tadi malam sekitar Pujuk 01.00 WIB sudah diberangkatkan ke pelabuhan asal,” jelasnya.
Adapun bagi penumpang kapal lainnya, tetap diizinkan turun dan menuju daerah asal, dengan diwajibkan untuk melaksanakan karantina mandiri selama 5 hari.
“Penumpang yang lain hasil pengecekan semua bawa RT-PCR dengan keterangan negatif Covid-19. Sehingga sesuai SOP nya mereka wajib karantina mandiri,” jelas Alisyahbana.
Atas kejadian tersebut, pihaknya berharap agar semua operator dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dimasa pandemi ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng wajib RT-PCR.
“Kami imbau kepada masyarakat yang mau datang ke Pangkalan Bun atau Kobar kiranya harus mentaati edaran yang sudah kami sampaikan ke agen – agen kapal yang ada, terkait dengan menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan keterangan negatif,” pungkas Tengku Alisyahbana. (Yusbob)









