
KNews, Polres Kapuas – Anggota Polsek Timpah, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan, Minggu (18/04/2021) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut berlangsung di sejumlah pertokoan dan warung serta perumahan warga Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya Karhutla, karena dampaknya akan sangat merugikan dan membahayakan kesehatan.
“Jangan membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang luas dan pelakunya dapat dipidana,” pungkas anggota. (Or)










