
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Sukamara – Bhabinkamtibmas Kelurahan Mendawasi Polsek Sukamara jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng Bripka Rio rosanoimelaksanakan sosialisasi kepada warga binaannya tentang maklumat Kapolda Kalteng, Kamis (04/03/2021) siang.
Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : OI/II/2021yang disosialisasikan ini adalah tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Sukamara Iptu Kemas Abdur Rozie mengungkapkan bahwa pihaknya mengerahkan para bhabinkamtibmas untuk melaksanakan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tersebut agar masyarakat dapat memahami bahwa membuka lahan dengan cara di bakar dapat diberikan sanksi pidana.
“harapannya dengan ada kegiatan sosialisasi ini mayarakat menjadi paham tentang waspada karhutla dan tidak menjadi pelaku pembakar hutan dan lahan, karena selain dapat merusak pernafasan, karhutla ini ini juga berdampak buruk bagi lingkungan.” Ujar Kapolsek. (AL)







