
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Sukamara –Polsek Permata Kecubung jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng melalui Personel melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : OI/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan kepada warga Kecamatan Permata Kecubung, Kamis (04/03/2021) pukul 10.00 Wib.
Giat sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut dilaksanakan ditempel di Warung – warung serta tempat keramaian masyarakat, yang sering kunjungi agar dapat dipedomani dan dipahami.
Dalam maklumat tersebut menjelaskan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidaana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020.
Bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di kenakan sanski pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak 5 milyar rupiah.(AL)







