
KNews, Polres Kapuas – Polsek Kapuas Tengah jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng terus melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian, S.Sos menyampaikan bahwa kegiatan ini terus dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Tengah baik dengan memberikan imbauan, pembagian brosur maupun pemasangan spanduk stop membakar atau mencegah Karhutla.
“Hari ini anggota Polsek melakukan patroli kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Tengah sembari menyampaikan sosialisasi tentang pencegahan karhutla melalui spanduk,” terang Kapolsek.
“Tujuan dari sosialisasi ini selain untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan adanya anggota Polri berseragam di tengah masyarakat, juga diharapkan masyarakat dapat mengerti konsekuensi dari membakar hutan dan lahan yang akan dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp. 15 Milyar,” jelasnya lagi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bisa menjaga dan mencegah supaya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga terhindar dari bencana asap demi kita bersama,” lanjutnya. (ver)










