
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Kuala jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Aipda Agus Indramayu dan Bripka Lukman Damanik melakukan sosialisasi tentang sanksi pidana karhutla melalui selebaran Maklumat Kapolda Kalteng di daerah pertokoan dam pemukiman penduduk di Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas, Kalteng, Minggu (28/2/2021).
Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya dengan mengimbau masyarakat untuk membiasakan membuka lahan dengan gotong royong untuk mencegah terjadinya Karhutla dan mensosialisasikan sanksi pidana apabila terjadi karhutla.
“Anggota di lapangan juga melakukan pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan,” jelas Kapolsek.
“Maksud dilaksanakan kegiatan tersebut agar warga masyarakat tidak melakukan pembukaan hutan dan lahan dengan cara membakar, mengingat sekarang memasuki musim kemarau sehingga rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan serta hal tersebut melanggar Peraturan Perundang-undangan dan dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 Milyar,” lanjut Kapolsek saat dikonfirmasi.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat sadar akan hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” harap Parmono. (ver)







