
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotim (27/02/2021) – Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi Karhutla dengan cara menempelkan selebaran berisi Maklumat Kapolda Kalteng seperti yang dilaksanakan Piket Polsek Antang Kalang di Komplek Pasar Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kegiatan pemasangan selebaran berisi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sangsi Pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan dilaksanakan pada hari Jum’at (26/02) bertempat di Komplek pasar Desa Tumbang Kalang, dengan pelaksana kegiatan adalah piket Polsek BRIPKA Moses .DP. Adapun pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng tersebut diharapkan bisa terlihat dan dibaca oleh masyarakat karena sengaja dipasang ditempat keramaian dan diharapkan masyarakat bisa mengetahui dan paham dengan maksud dan tujuan Maklumat tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE. menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan anggota Polsek Antang Kalang yakni memasang selebaran Maklumat Kapolda Kalteng adalah bertujuan supaya masyarakat dapat melihat dan mengetahui sangsi pidana terhadap pelaku-pelaku pembakaran hutan dan lahan, sehingga masyarakat dapat memahami apa saja yang dilarang atau apa saja perbuatan yang jangan sampai dilakukan dalam kegiatan pembukaan lahan untuk bercocok tanam.
”Anggota Polsek dan Bhabinkamtibmas sudah melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng, nantinya akan kita lanjutkan pemasangan dibeberapa desa lainnya dengan tujuan masyarakat tahu pelaku Karhutla bisa dipidanakan, pasti kita tangani dan proses sesuai hukum”, kemudian Kapolsek menambahkan penjelasannya bahwa ” masyarakat bisa tahu bahwa kita Polri khususnya Polsek Antang Kalang benar-benar serius dalam penanganan dan penanggulangan masalah Karhutla, nanti akan kita sosialisasikan secara langsung poin per poin supaya tambah mengerti” pungkasnya.
Dengan dipasangnya sepanduk selebaran berisi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi pidana bagi pelaku Karhutla masyarakat akan mengetahui dan mematuhinya sehingga tidak terdapat pelanggaran bahkan tindak pidana di Wilkum Polsek Antang Kalang Polres Kotim (SpN_An01@Tj19)







