
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Lamandau – Untuk menjaga dan mewujudkan masyarakat hidup sehat Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, melaksanakan Ops Yustisi tetang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, Selasa (23/3/2021).
Personil Polres Lamandau bersama dengan TNI melaksanakan Ops Yustisi Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020, sebagai bukti bahwa pemerintah serius dalam melaksanakan komitmennya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Kegiatan ops yustisi di lakukan personil gabungan di Jalan menuju Alun – alun E, Simpang 3 Bumi Agung, Bengkel Bumi Agung, Masjid dan TK Islam Desa Bumi Agung, Bundaran Desa Arga Mulya, Jalan Lintas E dan Bengkel seputaran Bumi Agung, Arga Mulya dan Alun alun E.
Ka UKL II AKP Rusni menyampaikan dalam operasi yustisi yang di lakukan Personil UKL II di Desa Bumi Agung dan Desa Arga Mulya menjaring 6 (enam) orang pelanggar prokol Kesehatan, yaitu pelanggar tidak menggunakan masker oleh Tim pelaku di berikan sanksi kerja sosisal menyapu lingkungan, tindakan tersebut sebagai upaya mengingatkan kepada pelaku supaya di siplin menggunakan masker juga sebagai contoh kepada masyarakat yang lain agar selalu mematuhi protokol Kesehatan.
“Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan maker dan terjaring operasi yustisi setelah di berikan sanksi kerja sosial selanjutnya di berikan masker, kepada pelanggar prokes di berikan himbauan agar tidak mengulangi lagi.
“Dengan adanya Ops Yustisi ini tujuannya dapat menyadarkan masyarakat untuk mematuhi protokol Kesehatan guna cegah penyebaran covid 19, pungkasnya. (MP)










